LEGALISASI ABORSI DALAM PERSPEKTIF MEDIS DAN YURIDIS
Abstract
Abstrak:
Akhir-akhir ini, banyak perempuan yang mengakhiri kehamilannya dengan cara aborsi. Setiap tahunnya data pelaku aborsi di Indonesia bukan semakin menurun namun sebaliknya. Data yang dihimpun Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan dalam kurun waktu tiga tahun (2008-2010) kasus aborsi terus meningkat. Pada 2008 ditemukan 2 juta jiwa anak korban Aborsi, tahun 2009 naik 300.000 menjadi 2,3 juta janin yang dibuang paksa. Sementara itu, pada 2010 naik 200.000 menjadi 2,5 juta jiwa. 62,6 persen pelaku di antaranya adalah anak berusia di bawah 18 tahun.. Lalu, bagaimana sebenarnya tanggapan dari pihak medis, yuridis, dan hukum Islam dalam menyelesaikan permasalahan ini? Tiga elemen ini sangat memengaruhi tindakan masyarakat. Dalam hal ini, para medis melihat bahwa aborsi hanya dapat dilakukan jika perempuan tersebut terindikasi penyakit yang mengancam hidupnya jika kehamilan itu tetap dipertahankan. Sedangkan hukum di Indonesia menindak tegas pelaku aborsi dan pada mereka yang membantu melakukan aborsi tersebut, namun aborsi juga dapat dilakukan pada korban perkosaan. Sedangkan dalam pandangan Islam, aborsi yang dilakukan secara sengaja adalah perbuatan yang benar-benar melanggar hukum apabila usia kehamilan sudah mencapai 120 hari. Tiga peraturan tersebut seharusnya dapat berkolaborasi agar mencapai keinginannya untuk mengurangi praktik aborsi, karena jika salah satunya tidak ada kesesuaian hukum dan ketidakpastian peraturan hal itu hanya akan membantu para pelaku aborsi muncul lebih banyak lagi.
Abstract:
Nowdays, there were many womans stopped their pregnancy by abortion. Every year, data of prepators of abortion in Indonesia not to be decrease but going to be on the increase. Data that are collected by Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) founds in three years (2008-2010), abortion case was going to be increase. In 2008 was found 2 million souls of child becomes the victims of abortion. In 2009, it was increase 300.000 souls become 2,3 million. While, in 2010 it was increase to 200.000 becomes 2,5 million souls have been died by abortion. 62,6% of the prepators were did by youngs people under 18th. Then, how the medical, juridical, and Islamic law responds about these problems? These three elements are very influence to the act of societies. In this case, the medical view that abortions can only be applied if the woman indicated life-threatening disease. Whereas, in Indonesian law firm action against the perpetrators of abortion and those who assist abortion. but abortion may also be performed on rape victims. Whereas, in the view of Islam, abortion is absolutely intentional unlawful if the age of the baby are 120 days and more. These three things need to collaborate in order to achieve the desire to reduce the practice of abortion, because if one of them there is not suitable law and uncertain regulations these will only help the perpetrators of abortion many more.
Downloads
References
Abidin, Zainal . Fiqh Kontemporer . Pamekasan: STAIN Pamekasan Press. 2010.
Al-Baghdadi, Abdurrahman. Emansipasi Adakah Dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press. 1998.
al-Bassam, `Abdullah bin`Abdur Rahman. Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram. Lubnan: Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994. juz V.
Abdullah bin`Abdur Rahman al-Bassam. Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram. Lubnan: Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994.
al-Ghazali, Imam. Ihya` `Ulum al-Din. tahqiq Sayyid `Imrab. al-Qahirah: Dar al-Hadits. 2004.
Al-Ghufron Mukti dan Adi Heru Sutomo, Abortus, Bayi Tabung, Euthanasia, Transplantasi Organ, dan Operasi Kelamin dalam Tinjauan Medis, Hukum dan Agama Islam. cet-1. Yogyakarta: Aditya Media. 1993.
Al Munawar, Said Agil Husain. dkk. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. 1997.
al-Qardhawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa Kontemporer. trj. AS-AS Yasin. Jakarta: Gema Insani Press. 1996.
Departemen Agama RI. al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Riels Grafika. 2009.
Ebrahim, Abdul Fadl Mohsin. Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan . Bandung: Mizan. 1997.
Eckholm, Erick dan Kathleen Newlan. Wanita, Kesehatan, dan Keluarga Berencana. Jakarta: Sinar Harapan. 1984.
Fariyanto, Yeni. Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terhadap Fatwa MUI Pusat Nomer 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi. Skripsi, S1, Universitas Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. 2009
Fatwa Majelis MUI Nomor 4 Tahun 2005. Jakarta: 2005.
Hamka, Tafsir al-Ashar. Singapura : Pustaka Nasional PTE LTD, 2007.
Kapita Selekta Kedokteran, ed. 3. Media Aesculapius. Jakarta: FK UI. 2001.
Kiptiyah. Kasih Sayang Allah Dalam Rahim Ibu. Malang: UIN-Malang Press. 2009.
Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum: KUH Perdata, KUHP, KUHAP. Jakarta: WIPRESS, 2008
Maulana, Mirza. Penyakit Kehamilan dan Pengobatannya. Jogjakarta: KATAHATI. 2010.
Muchtar, Kamal. Ushul Fiqh. Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf. 1997.
Mudjib, Abdul. Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh. Jakarta: Kalam Mulia, 2001.
Muhammad , Abu ‘Abd Allah ibn Ahmad al-Ansari al-Qurtubi. Al-Jami’ fi Ahkan al-Qur’an. Kairo: Maktabah al-Wabah, 1967.
Musawwamah, Siti, “Akseptabilitas Regulasi Kriminalisasi Pelaku Kawin Sirri Menurut Pemuka Masyarakat Madura”, al-Ihkam, Vol 8, No. 29 (Desember, 2013).
Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Turats al-Arabi.
Shintani, Monique. dkk. “Aborsi Remaja Ngeri!”. Majalah Deti., ed. 30. 25 Juni 2012.
Umar , Nasaruddin; dkk. Akhlak Perempuan. Jakarta: Restu Ilahi. 2006.
Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: 2002.
USAID dan LBH APIK. Aborsi dan Hak Atas Pelayanan Kesehatan, Lembar Info Seri.
Wahyudi, Y., Hasbi’s Theory of Ijtihad in the Context of Indonesia Fiqh. Thesis MA McGill University of Canada, 1993.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: Haji Masagung. 1994. Cet. VII.
‘Umran, ‘Abd Al-Rahim. Islam dan KB. Jakarta: Lentera. 1997.
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.