MATAKAO SEBAGAI UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP TINDAK PENCURIAN DI PULAU AMBON DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • La Jamaa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon Jl. Dr. H. Tarmizi Tahir Kebun Cengkeh Batu Merah Atas Ambon
Abstract views: 461 , PDF downloads: 329
Keywords: matakao, preventive, repressive, theft, Islamic Law, Matakao, Preventif dan Represif, Pencurian, Hukum Islam

Abstract

Abstrak:

Pencurian merupakan tindak pidana meresahkan masyarakat, sehingga dibutuhkan upaya preventif, dan represif, baik dari aparat kepolisian maupun kesadaran masyarakat sendiri. Upaya yang dilakukan masyarakat dusun Telaga Pange dan Telaga Pange di pulau Ambon terhadap pencurian tersebut adalah penggunaan matakao. Penelitian ini mengungkap dampak penggunaan matakao terhadap pencegahan pencurian barang masyarakat dusun Telaga Pange dan Telaga Kodok dan penggunaan matakao dianalisis dari aspek preventif dan represif terhadap pencurian dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan syar’i dan fenomenologis serta dianalisis secara kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui teknik observasi dan wawancara mendalam kepada beberapa informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat dusun Telaga Pange dan Telaga Kodok memercayai penggunaan matakao menimbulkan efek fisik berupa rasa sakit kepada pencuri tanaman atau hewan ternak yang dipasang matakao. Matakao karimpu menimbulkan efek psikologis; pencuri kesulitan keluar dari areal tanaman atau hewan ternak yang dicurinya hingga ditemukan korban atau orang lain. Rasa sakit yang dialami pencuri akan hilang, setelah diberikan penawar, jika pencuri mengakui perbuatannya dan bertobat tak akan mencuri lagi di hadapan korban (pemilik barang). Sehingga tanaman dan hewan ternak masyarakat setempat aman dari pencurian. Karena itu, matakao berdampak positif sebagai upaya preventif sekaligus represif terhadap pencurian di dusun Telaga Pange dan Telaga Kodok. Usaha pencegahan dari pencurian itu, sejalan dengan maqashîd al-syarî`ah, sebab pencurian merupakan jarîmah hudûd dalam hukum Islam. Pengakuan pelaku pencurian pada dasarnya merupakan alat bukti yang sah dalam perspektif hukum Islam.


Abstract:

Theft is a criminal act of disturbing the public, so that the necessary preventive measures and repressive, including police and public awareness. Efforts are being made publics of Telaga Pange village and Telaga Kodok on the Ambon island against the theft, is the use matakao. This study reveals the impact of the use matakao, to the prevention of theft of Telaga Pange and Telaga Kodok village communities; and analyze the use matakao from preventive and repressive aspects against theft in the perspective of Islamic law. This research uses syari and phenomenological approachs, and analyze it qualitatively-descriptively. Data were collected through observation and in-depth interview techniques to several informants. The results showed that Telaga Pange and Telaga Kodok village community trust that matakao use of physical effects in the form of pain to the thief crops, livestock mounted submit their matakao. Matakao karimpu causes psychological effects; thieves had trouble getting out of the plant area, or livestock stolen, until it finds a victim, or others. The pain experienced thief will be lost, after being given the antidote, if the thief confess and repent will not steal again, in the presence of the victim (the owner of the goods). So that, the plants and animals of local communities, safe from theft. Matakao, therefore, have a positive impact as well as repressive preventive measures against theft, in Telaga Pange and Telaga Kodok vilage. Prevention of theft, in line with the maqâshid al-syarî`ah, because theft is jarîmah hudûd in Islamic law. Recognition culprit is basically valid evidence in the perspective of Islamic law.

 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

La Jamaa, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon Jl. Dr. H. Tarmizi Tahir Kebun Cengkeh Batu Merah Atas Ambon
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon Jl. Dr. H. Tarmizi Tahir Kebun Cengkeh Batu Merah Atas Ambon
Published
2016-07-03
Section
Articles