POSITIFISASI HUKUM ISLAM DAN FORMALISASI SYARI’AH DITINJAU DARI TEORI OTORITARIANISME KHALED ABOU EL-FADL
Abstract
Abstrak:
Salah satu agenda reformasi di Indonesia adalah mewujudkan demokratisasi yang lebik, konsekwensinya kebebasan dan keterbukaan harus dibuka seluas-luasnya baik dalam bidang politik, hukum, ekonomi, budaya, dan lain-lain. Pada era ini telah menciptakan suatu kondisi yang mendukung bangkitnya kembali gerakan politik Islam di Indonesia, salah satu gerakanya adalah usaha positifisasi hukum Islam. Gerakan tersebut diasumsikan sebagai gerakan yang kontra produktif, karena positifisasi hukum Islam hanya akan terjebak dalam bingkai otoritarianisme sehingga dikhawatirkan akan menutup pintu ijtihad. Menurut Khaled Abou El-Fadl, hukum Islam bukanlah hukum Tuhan itu sendiri. Hukum Islam hanyalah hasil dari proses interpretasi manusia akan hukum Tuhan. Oleh karena itu, hukum Islam tidak boleh berwatak otoriter. Dalam konteks Indonesia, praktik-praktik otoritarianisme berbasis hukum Islam kerapkali dilakukan baik oleh pemerintah maupun kelompok masyarakat tertentu, yaitu dengan menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif. Hal ini berakibat terwujudnya hukum Islam yang kaku, mengikat, absolut, dan otoriter. Dengan demikian, terbangunlah suatu asumsi bahwa tindakan positifisasi hukum Islam hanya akan terjatuh kepada tindakan otoritarianisme.
Abstract:One of the reform agenda in Indonesia is to achieve a better democratization, consequently, freedom, and openness must be opened wide as possible both in the fields of politics, law, economics, culture, etc. In this era has created a condition that supports the revival of Islamic political movements in Indonesia. One of the movements is an attempt positivization of Islamic law. The movement is assumed as the movement of the counter-productive, because positivization of Islamic law will only be stuck in the frame of authoritarianism, so feared would close the door of ijtihad. According to Khaled Abou El-Fadl, Islamic law is not the law of God itself. Islamic law is merely the result of the process of human interpretation of the law of God. Therefore, Islamic law should not be authoritarian character. In the Indonesian context, the practices of Islamic law based authoritarianism is often done either by the government or certain groups of people, namely by making Islamic law as a positive law, this has resulted in the establishment of strict Islamic law, binding, absolute, and authoritarian. Thus awakened an action positivization assumption that Islamic law would only fall to the action of authoritarianism.
Downloads
References
Abdillah, Masykuri, et.al. Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia: Sebuah Pergulatan Yang Tak Pernah Tuntas. Jakarta: Renaisan. 2005.
Abdullah, Amin. Islamic Studies di Perguruan Tinggi Pendekatan Integratif Interkonektif. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
---------. “Pendekatan Hermeneutik dalam Studi Fatwa-fatwa Keagamaan”, dalam kata pengantar Khaled Abou El-Fadl, Atas Nama Tuhan, Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif. Jakarta: Serambi, 2004.
Al-Munawar, Said Agil Husin. “Islam dalam Konteks KeIndonesiaan: Beberapa Soal yang Segera Dirumuskan”, dalam Formalisasi Syariat Islam di Indonesia: Sebuah Pergulatan yang Tak Pernah Tuntas, eds. Maykuri Abdillah, et.al.. Jakarta: Renaisan, 2005.
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang/Legisprudence. Jakarta: Kencana, 2009.
Budiono, Rachmad. Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
Burhanuddin, Syari’at Islam Pandangan Muslim Liberal. Jakarta: The Asia Fondation, 2003.
---------, Reaktualisasi The Living Law dalam Masyarakat Sulawesi Selatan. Makassar: Makalah Seminar Hukum, 2005.
El-Fadl, Khaled Abou. Atas Nama Tuha , Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif. terj. R. Cecep. Jakarta: Serambi, 2004.
---------, Melawan Tantara Tuhan: Yang Berwenang dan Sewenang-wenang dalam Islam, terj. Kurniawan Abdullah. Jakarta: Serambi, 2003.
Gurvitch, Georges. Sosiologi Hukum, terj. Sumantri Mertodipuro dan Moh.Radjab. Jakarta: Penerbit Bhratara, 1988.
Jazuni. Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Bandung: PT.Citra Adtya Bakti, 2005.
Kansil, C.ST. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Karim, Rusli. HMI MPO dalam Kemelut Politik di Indonesia. Bandung: Mizan, 1997.
Munawwir, AW. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya: Penerbit Pustaka Progresif.
Muslih, Mohammad. “Mombongkar Logika Penafsir Agama”, Jurnal Tsaqafah. Vol. 5, No. 2 (Dhulqa’dah 1430).
Nadroh, Siti. Wacana Keagamaan dan Politik Nurcholis Madjid. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Putro, Widodo Dwi. Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum. Yogyakarta: Genta Publising, 2011.
Setiawan, Zudi. “Dinamika Pergulatan Politik dan Pemikiran Formaslisasi Syariah pada Era Reformasi”, Jurnal Spektrum Vol. 5, No. 2 (Juni 2008).
Sirry, Mun’im A. “Islam, Teks Terbuka dan Pluralisme”, Jurnal Perspektif Progresif, Vol. 1, No. 1 (Juli-Agustus, 2005).
Sjadzali, Munawir. Islam dan Tata Negara (Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: UI Press, 1993.
Tanya. Bernard L. Dkk. Teori Hukum: Strategi tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Wahid, Marzuki. Fiqih Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Islam. Bandung: Marja, 2014.
Wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/Khaled_Abou_El_Fadl. Diakses pada tanggal 14 Juli 2015.
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.