Fasilitas Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024

  • Amalia Jannah Ayya UIN Syarif Hidayatullah
Abstract views: 11 , PDF downloads: 5

Abstract

Penyandang disabilitas yaitu orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif, berdasarkan kesamaan hak ini Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas merupakan seseorang yang tidak mampu menjamin dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas “Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”. Pengembangan kesiapan penunjang bagi para penyandang disabilitas sangat diperlukan ketika pemilu berlangsung, berdasarkan analisis ini diharapkan PANWASLU (panitia pengawas pemilu) lebih selektif untuk menyediakan hal penunjang para disabilitas untuk berpatisipasi dengan nyaman dan mudah pada saat mengikuti pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagja, Rahmat dan Dayanto (2020). Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Konsep, Prosedur, dan Teknis Pelaksanaan. Depok: Rajawali Pers.
Dewi, Anies Prima dan Idea Islami Parasatya (2019). Hak Memilih Penyandang Disabiltas Mental dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1.
Jurdi, Fajlurrahman (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana.
PKPU No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalamm Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Undang-Undang N Astuti, D., & Suharto, D. G. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 6(1). 29-41.
Thohari, S. (2014). Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Indonesian Journal of Disability Studies. Vol. 1 Issue 1pp. 27-37
Lestari, Eka Yuni. Sumarto, S & Isdaryanto, N.(2017) PEMENUHAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATENSEMARANG MELALUI IMPLEMENTASI CONVENTION ON THE RIGHT OF PERSONS WITH DISABILLITIES (CPRD) DALAM BIDANG PENDIDIKAN. INTEGRALISTIK Vol.28 No.1/Th. XXVIII/2017, Januari-Juni 2017
Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (2018, 28 Oktober). Yuk Mengenal Penyandang Disabilitas Lebih Dekat (bagian 1). Diakses pada 9 Oktober 2023, dari https://dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/disabilitas-ragam-jenis-yuk-mengenal-penyandang-disabilitas-lebih-dekat-bagian-1o.7 Tahun 2017 Pasal 1 Tentang Pemilu
Published
2024-06-15
Section
Articles