Fasilitas Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024


Abstrak
Penyandang disabilitas yaitu orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif, berdasarkan kesamaan hak ini Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas merupakan seseorang yang tidak mampu menjamin dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas “Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”. Pengembangan kesiapan penunjang bagi para penyandang disabilitas sangat diperlukan ketika pemilu berlangsung, berdasarkan analisis ini diharapkan PANWASLU (panitia pengawas pemilu) lebih selektif untuk menyediakan hal penunjang para disabilitas untuk berpatisipasi dengan nyaman dan mudah pada saat mengikuti pemilu.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Dewi, Anies Prima dan Idea Islami Parasatya (2019). Hak Memilih Penyandang Disabiltas Mental dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1.
Jurdi, Fajlurrahman (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana.
PKPU No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalamm Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Undang-Undang N Astuti, D., & Suharto, D. G. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 6(1). 29-41.
Thohari, S. (2014). Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Indonesian Journal of Disability Studies. Vol. 1 Issue 1pp. 27-37
Lestari, Eka Yuni. Sumarto, S & Isdaryanto, N.(2017) PEMENUHAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATENSEMARANG MELALUI IMPLEMENTASI CONVENTION ON THE RIGHT OF PERSONS WITH DISABILLITIES (CPRD) DALAM BIDANG PENDIDIKAN. INTEGRALISTIK Vol.28 No.1/Th. XXVIII/2017, Januari-Juni 2017
Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (2018, 28 Oktober). Yuk Mengenal Penyandang Disabilitas Lebih Dekat (bagian 1). Diakses pada 9 Oktober 2023, dari https://dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/disabilitas-ragam-jenis-yuk-mengenal-penyandang-disabilitas-lebih-dekat-bagian-1o.7 Tahun 2017 Pasal 1 Tentang Pemilu
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Publishing your paper with As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance means that the author or authors retain the copyright in the paper. As-Shahifah granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by As-Shahifah in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
As-Shahifah journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
As-Shahifah journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- SA: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.