Peningkatan pemahaman batas usia perkawinan dalam UU 16/2019 dan persiapan mental pra nikah santri Daarul Lughoh Palengaan Pamekasan

  • Faris El Amin Institut Agama Islam Negeri Madura
  • Theadora Rahmawati Institut Agama Islam Negeri Madura
  • Hosen Institut Agama Islam Negeri Madura
  • Achmad Fauzi Institut Agama Islam Negeri Madura
  • Eka Susylawati Institut Agama Islam Negeri Madura
  • Ainol Yaqin Institut Agama Islam Negeri Madura
  • Videa Dewi Saputri Institut Agama Islam Negeri Madura
  • Ainol Yaqin Institut Agama Islam Negeri Madura
Abstract views: 100 , PDF downloads: 85
Keywords: marriage, socialization, mental preparation

Abstract

The latest law on marriage No. 16 of 2019 confirms that marriage can be legalized if the man and woman have reached the age of 19. However, this new regulation is still not widely known by the public, especially teenagers. This article is the result of community service activity in the form of outreach. The purpose of this community service is to provide understanding to students regarding the age limit for marriage and mental preparation in facing marriage, as well as preventing early marriage for teenagers at Daarul Lughoh Islamic Boarding School, Akkor Village, Palengaan Sub-District. This event has great benefits in increasing students' understanding of the importance of physical and mental preparation before going into a marriage, because a marriage is not only based on the principle of liking each other and consensual. Instead, a married life will definitely deal with many challenges and problems. Therefore, then it takes a mature personality and mentality to manage household life within the framework of sakinah mawaddah wa rahmah.

(Undang-undang terbaru tentang perkawinan no 16 tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan dapat diizinkan apabila laki-laki dan wanita sebagai calon mempelai telah mencapai usia 19 tahun. Namun, peraturan baru ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat, khususnya para remaja. Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi. Adapun tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada santri terkait batas usia perkawinan dan persiapan mental dalam menghadapi perkawinan, serta mencegah adanya pernikahan dini dari para remaja di pondok pesantren Daarul Lughoh Desa Akkor Kecamatan Palengaan. Acara ini dinilai mempunyai manfaat yang besar dalam meningkatkan pemahaman para santri akan pentingnya persiapan fisik dan mental sebelum melangsungkan pernikahan, karena sebuah pernikahan bukan hanya didasari atas prinsip suka sama suka saja. Akan tetapi, perlu disadari bahwa kehidupan pernikahan akan mengalami banyak tantangan dan masalah dalam bahtera rumah tangga sehingga dibutuhkan kepribadian dan mental yang dewasa untuk mengatur kehidupan rumah tangga dalam bingkai sakinah mawaddah wa rahmah.)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshori, A. G. (2011). Hukum Perkawinan Hukum Islam dalam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Andriati, S. L., Sari, M., & Wulandari, W. (2022). Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Binamulia Hukum, 11(1), 59–68. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.673

Darmabrata, W., & Sjarif, S. A. (2002). Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta: Dimensi.

Harlina, Y. (2020). Tinjauan Usia Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Hukum Islam, 20(2), 219. https://doi.org/10.24014/jhi.v20i2.9786.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (1974). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

Nurhadi, & Supenianto. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung.

Fadil, S., & Usman, J. (2020). Sosialisasi dalam Rangka Pencegahan, Peningkatan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat tentang COVID-19 di Desa Panaguan Kec. Larangan. PERDIKAN (Journal of Community Engagement), 2(1), 42–53. https://doi.org/10.19105/pjce.v2i1.3736

Rahman, A, (1992) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

Satria. R. (2020). “Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasca Revisi UndangUndang Perkawinan”. Artikel dipublikasikan di Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 16 Oktober 2019.

Satriyandari, Y., & Utami, F. S. (2018). Buku Ajar Kesehatan Reproduksi Nikah Dini??? Mau Atau Malu?. Yogyakarta: UAY.

Wijalus Lestari Ton, Zakariya. 2020 “Implementasi Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Kecamatan Pasangkayu” 150. https://publik.untag-sby.ac.id/backend/uploads/pdf/23.pdf

Published
2023-12-28
Section
Articles