Penguatan konseling pra nikah pada masyarakat Madura untuk mencegah perkawinan anak

  • Hasanatul Jannah Jannah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Alfin Miftahul Khairi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Abstract views: 16 , PDF downloads: 6
Keywords: premarital counseling, remote communities, underage marriage

Abstract

The practice of underage marriage still occurs in Indonesia, particularly in rural and remote areas. One of the efforts to prevent underage marriage is to provide strengthened pre-marital counseling to teenagers and future husband and wife, in that awareness and understanding of the importance of maturity at marriage, mental maturity and readiness to face and carry out marriage are built. This service has been conducted at Larangan Slampar village, Tlanakan District and Tanjung village, Pademawu District, Pamekasan Regency by implementing a CBPR (Community Based Participatory Research) approach. The CBPR approach emphasizes collaboration with stakeholders in related areas, starting from planning and implementing carefully structured actions. The results of strengthening premarital counseling attracted the participants' attention because they felt comfortable telling stories, asking questions, and at the same time gaining knowledge about the substance of marriage, which up to now had been understood as a simple thing without a solid foundation. The participants, finally, are able to plan their future by implementing profound planning in deciding their marriage plan.

[Praktik perkawinan di bawah umur masih marak terjadi di Indonesia, khususnya di pedesaan dan wilayah terpencil. Salah satu upaya pencegahan perkawinan di bawah umur adalah dengan memberikan penguatan konseling pra nikah kepada remaja dan calon pengantin, sehingga terbangun kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya kematangan usia nikah, kematangan mental, dan kesiapan dalam menghadapi dan menjalankan perkawinan. Pengabdian ini dilakukan di Desa Larangan Slampar kecamatan Tlanakan dan desa Tanjung Kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan dengan menggunakan pendekatan CBPR (Community Based Participatory Research). Pendekatan CBPR menekankan kolaborasi dengan stakeholder di daerah terkait, mulai dari merencanakan dan melaksanakan aksi yang disusun secara matang. Hasil penguatan konseling pra nikah ini cukup menarik perhatian peserta karena mereka merasa nyaman bercerita, bertanya, dan sekaligus mendapatkan pengetahuan tentang substansi perkawinan yang selama ini dipahami sangat sederhana tanpa landasan yang kokoh. Peserta pada akhirnya mulai memproyeksikan masa depannya dengan menggunakan perencanaan dalam memutuskan dan menjalankan perkawinan.]

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Hasanatul Jannah Jannah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Hasanatul Jannah adalah dosen program studi Bimbingan dan Konseling Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, dan Kepala Pusat Studi Gender dan Anak. Penulis menempuh pendidikan sarjana di bidang ilmu Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menempuh pendidikan Magister di UGM Yogyakarta dengan konsentrasi Sosiologi, kemudian program Doktor (S3) di Universitas Airlangga Surabaya dalam bidang Ilmu Sosial (sosiologi). Focus utama kajian, penelitian dan pengabdian dalam bidang sosiologi, khususnya sosiologi gender, keluarga, dan anak.

Alfin Miftahul Khairi, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Alfin Miftahul khairi adalah dosen program studi Bimbingan dan Konseling Islam UIN Raden Mas Said Surakarta. Penulis menempuh pendidikan sarjana bidang Bimbingan dan Konseling Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kemudian menempuh pendidikan Magister di bidang Bimbingan Konseling UNNES semarang. Minat Kajian penelitian dan Pengabdian penulis dalam bidang konseling Keluarga.

References

Ahyani, H., Bumaeri, A. D. A., Hapidin, A., & Kusnandar, H. (2021). Fenomena pernikahan di bawah umur oleh masyarakat 5.0. Legitima, 3(2), 177–196.

Angraini, D., Nelisma, Y., Silvianetri, & Fajri, E. Y. (2022). Konseling pranikah dalam meredukasi budaya pernikahan dini. Counsilia: Jurnal Ilmiah Bimbingan dan Konseling, 5(1). https://doi.org/https://doi.org/10.33369/consilia.5.1.56-65

Apriyanti, D. A. (2021). Perlindungan perempuan dan pernikahan di bawah umur. PAMPAS; Journal of Criminal Law, 2(1), 115–124.

Atabik, A. (2013). Konseling keluarga Islami (solusi problematika kehidupan berkeluarga). Konseling Religi, 4(1), 165–184. https://doi.org/10.21043/kr.v4i1.1075

Banks, S. (2012). Ethics and values in social work (Practical Social Work Series) (4th ed.). New York: Springer.

Candraningrum, D. (2016). Pernikahan anak: Status anak perempuan? Jurnal Perempuan, 21(1), 4–8.

Dorondos, S. (2014). Perkawinan anak di bawah umur dan akibat hukumnya. LEX ET SOCIETATIS, 2(4), 51–58.

Hasibuan, S. Y. (2019). Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya. Teraju, 01(02), 79–87.

Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Aceh: UNIMAL Press.

Kemenag, D. P. (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat (Suwendi, Ed.). Jakarta: Kemenag.

Litha, Y. (2022). Angka Perkawinan Anak di Indonesia Turun Jadi 9,23 Persen pada 2021. Retrieved from VOA website: https://www.voaindonesia.com/a/angka-perkawinan-anak-di-indonesia-turun-jadi-9-23-persen-pada-2021-/6688135.html

Mariamah. (2020). Konseling pranikah dalam meningkatkan kematangan psikologi calon pengantin studi kasus KUA Kecamatan Batulayar (UIN Mataram). UIN Mataram. Retrieved from http://etheses.uinmataram.ac.id/527/

MIllah, V. S. (2020). peran dan upaya KUA dalam menanggulangi pernikahan di bawah umur (studi kasus di KUA Kec. Cikande tahun 2016-2018). Syaksia; Jurnal Hukum Perdata Islam, 21(01), 129–165.

Mukhoyyaroh, T. (2014). Psikologi Keluarga. Surabaya: UINSA Press.

Murtadho, A. (2009). Konseling Perkawinan Perspektif Agama-Agama. Semarang: Walisongo Press.

Natsif, F. A. (2018). Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 175–186.

Pinem, R. K. B., Amini, N. R., & Nasution, I. Z. (2021). Bimbingan perkawinan pranikah bagi usia remaja dalam upaya mencegah pernikahan anak. Maslahah; Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3).

Rakimin, A. (2012). Konseling Pernikahan (Syarat-Syarat Konseling Pernikahan). Jakarta: Hayati Publishing.

Sumbulah, U. (2012). Islam Jawa dan akulturasi Budaya: Karakteristik, Variasi dan Ketaatan Ekspresif. El Harakah: Jurnal Budaya Islam, 14(1), 51–68.

Wadi, H. (2020). Konseling pra nikah dengan pendekatan Islami bagi remaja menggunakan Al-Qur’an dalam meminimalisir perceraian. Al-Irsyad, 2(1).

Wahyuningsi, S. (2020). Efektivitas program Pendidikan Pra Nikah KUA Bulupoddo dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, warahma di dusun Bola Dua Desa Duampanuae (Skripsi). Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai.

Wekke, I. S. (2013). Islam dan Adat: Tinjauan Akulturasi Budaya dan Agama dalam Masyarakat Bugis. Analisis, XIII(1), 27-56.

Wowor, J. S. (2021). Perceraian akibat pernikahan dibawah umur (usia dini). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 814–921.

Zubaidi. (2019). Kasus Pernikahan Dini Masih Marak di Pamekasan.

Published
2024-06-29