PUBLIKASI ETICS
Etika Publikasi Mubtadi: Jurnal Pendidikan Ibtidaiyah mengacu pada komite tika publikasi(cope) yang berstandart inernasional, hal tersebut terinci sebagaimana berikut ini:
A. Etika Publikasi - Penulis
1. Standar Pelaporan: Laporan penelitian harus asli menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus diwakili secara akurat di kertas. Sebuah makalah harus berisi rincian dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut.
2. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis sepenuhnya karya asli, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, maka ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat.
3. Publikasi Berganda, Berlebihan atau Bersamaan: Seorang penulis tidak boleh secara umum menerbitkan manuskrip yang menjelaskan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis yang tidak diterima.
5. Pengakuan Sumber: Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.
6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan keuangan atau substantif lainnya yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan.
7. Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan: Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang diterbitkan, adalah kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki makalah.
B. Etika Publikasi - Editor
1. Fair Play: Seorang editor setiap saat mengevaluasi naskah untuk konten intelektual mereka tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
2. Kerahasiaan: Editor dan staf editorial mana pun tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis yang bersangkutan, pengulas, peninjau potensial, penasihat editorial lain, dan penerbit, sebagaimana mestinya.
3. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
4. Kriteria Redaksi: Redaksi, baik lokal maupun internasional, harus memiliki minimal H Index / Scopus ID atau makalah atau manuskrip yang diterbitkan di Jurnal Internasional dengan Indeks Scopus, terutama dengan topik Community Engagement. Editor dapat membantu reviewer untuk memberikan masukan terhadap naskah di samping hasil review oleh reviewer.
5. Keputusan Publikasi: Dewan redaksi bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang dikirimkan ke jurnal untuk diterbitkan. Validasi pekerjaan yang bersangkutan dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor atau pengulas lain dalam membuat keputusan ini.
6. Tinjauan Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah pada awalnya dievaluasi keasliannya. Editor harus mengatur dan menggunakan peer review secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses peer review mereka dalam informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditinjau oleh rekan sejawat. Editor harus menggunakan peer reviewer yang sesuai untuk makalah yang dipertimbangkan untuk dipublikasikan dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.
C. Etika Publikasi - Reviewer
1. Kontribusi untuk Keputusan Editorial: Peer reviewer membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis untuk meningkatkan makalah.
2. Kriteria Reviewer: Reviewer, baik lokal maupun internasional, harus memiliki makalah atau manuskrip yang telah dipublikasikan di Jurnal Internasional dengan Indeks Scopus, terutama dengan topik Community Engagement. Dan juga para reviewer telah menerbitkan artikel dengan tema yang sama dengan naskah yang akan direview. Atau reviewer memiliki program pelibatan komunitas dengan tema yang sama.
3. Standar Objektivitas: Review harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Wasit harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen pendukung.
4. Kerahasiaan: Setiap manuskrip yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mereka tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.
5. Pengungkapan dan Benturan Kepentingan: Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak boleh mempertimbangkan manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari persaingan, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi mana pun yang terkait dengan makalah.
6. Pengakuan Sumber: Reviewer harus mengidentifikasi karya diterbitkan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa pengamatan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer juga harus meminta perhatian editor setiap kesamaan substansial atau tumpang tindih antara manuskrip yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.