Analisis Akad Transaksi Jual Beli Pada Anak Usia Dini Perspektif Maslahah
Abstract
Penelitian ini berlatar belakang pada hukum terhadap akad transaksi jual beli pada anak usia dini. Diimana salah satu syarat melakukan transaksi jual beli yaitu antara penjual dan pembeli harus sama-sama baligh dan cakap namun realitanya banyak para anak-anak usia dini yang sudah melakukan transakski akad jual beli di berbagai toko atau kios. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hukum dari akad transaksi jual beli pada anak usia dini persepektif maslahah. Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini yaitu library research dengan mengumpulkan berbagai sumber yang relevan dengan topik penelitian. Dan berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum dari akad transaksi jual beli pada anak usis dini yaitu boleh (jaiz) dengan mempertimbnagkan faktor-faktor kebaikan dan kesejahteraan didalamnya.
Downloads
References
Aryani, Vina Fazri., Malik, Zaini Abdul., Srisusilawati, Popon. (2023), Analisis Yuridis Jual Beli Yang Dilakukan Anak Yang Belum Baligh Ditinjau Dari Perspektif Madzhab Imam Syafi’i, Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 3(1).
Azqia, Hidayatul. Jual Beli Dalam Perspektif Islam. (2022). Al-Rasyad, 1(1), 63-77.
Aziz, Abd. Keabsahan Jual Beli Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Madzhab Hanafi Dan Syafi’i. (2019). Irtifaq: Jurnal Ilmu-Ilmu Syari’ah, 6(1).
Bakhri, Syaiful. (2018). Maslahah Dan Implementasinya Dalam Pengembangan Ekonomi Syari’ah Sudut Pandang Al-Syatibi. Jurnal Studi Pendidikan Islam, 5(1).
Chasanah, Amalia Nur., Puspitasari, Diana., Wardhani, Masitha Fahmi., Herawati, Ratna., Budiantoro, Risanda Alirastra. (2022). Gerakan Pengenalan Lierasi Keuangan Pada Anak Usia Dini (PAUD) di RA Terpadu Al-Qolam Semarang. Surya Abdimas, 6(3), 500-512.
Harun, Ibrahim Ahmad. (2022). Implementasi Konsep Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam Menurut Tokoh Islam Dan Jumhur Ulama. Jurnal Economina, 1(3), 563-577.
Jamaluddin. Konsep Dasar Muamalah & Etika Jual Beli (Al-Ba’i) Perspektif Islam. (2017). Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 28(2), 289-316.
Kurniawan, Agung., Hudafi, Hamsah. Konsep Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqot. (2021). Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 15(1), 29-38.
Kudaedah, Nur Asiah. (2020). Maslahah Menurut Konsep Al-Ghazali. DIKTUM: Jurnal Syari’ah Dan Hukum, 18(1), 118-128.
Suprati, Khotijah., Afrizal., Sumarni., Hidayatullah, Khold. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Oranag Yang Tidak Cakap Hukum (Study Analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah). Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 17184-17196.
Qorib, Ahmad., Harahap, Isnaini. (2016). Penerapan Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam. Journal Analytica Islamica, 5(1), 55-80.
Book:
Mufid, Moh. (2021). Filsafat Hukum Ekonomi Syari’ah. Jakarta: Kencana
Copyright (c) 2024 Uswatun Hasanah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
-
The journal operates an Open Access policy under a Creative Commons 4.0 International license. The terms of the license are:
Share— copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons License.that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal
2. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Jurnal Kiddo is licensed under a Creative Commons
n Access).