CAROK VS HUKUM PIDANA INDONESIA (Proses Transformasi Budaya Madura Kedalam Sistem Hukum Indonesia)
Abstract
Erie Hariyanto
(penulis adalah pengampu matakuliah Hukum Pidana jurusan Syariah STAIN Pamekasan,
Alumni Magister Hukum Universitas Islam Malang)
Abstrak:
Carok berada dipersimpangan jalan antara tradisi yang harus dilakukan demi membela harga diri dan carok sebagai suatu bentuk kejahatan dengan kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat, sekaligus tindakan yang tidak akan dibenarkan oleh negara karena tergolong tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Apabila terjadi pertentangan antara hukum negara (State Law) dengan hukum yang ada dalam suatu masyarakat (Folk Law), selama kebudayaan (Tradisi) tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia maka maka pelaksanaannya bisa diteruskan dan dilestarikan. Bagaimana dengan Carok, dalam tulisan ini akan diungkap kaitannya dengan sosiologi hokum dan perkembangan masyarakat madura dewasa ini.
Kata kunci:
carok, Hukum Pidana, Budaya Madura
Downloads
The journal operates an Open Access policy under a Creative Commons Non-Commercial Share-Alike license. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.