KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM DENGAN MODEL SISTEM KREDIT SEMESTER DI MADRASAH
Abstract
Abstrak: Kebijakan pemerintah dalam pengembangan kurikulum model penyelenggaraan sistem kredit semester merupakan salah satu kebijakan yang harus mendapatkan perhatian khusus dari para praktisi pendidikan baik pada pendidikan tingkat dasar maupun tingkat menengah, karena pemerintah di sini berposisi sebagai penguasa yang memiliki kewenangan dan otoritas yang sangat urgen dan signifikan dalam menentukan arah atau kebijakan dalam setiap pengembangan kurikulum, termasuk juga model penyelenggaraan sistem kredit semester di Madrasah. Dalam hal ini, sukses tidaknya penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia itu bergantung pada orientasi, konsep, prinsip-prinsip dan sasaran yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai pemilik wewenang dan otoritas melalui perundang-undangan yang ditetapkan.
Kata Kunci: Kebijakan pemerintah, pengembangan kurikulum, sistem kredit semester, madrasah.
Downloads
References
Arif, Saiful. Pengembangan Kurikulum. Pamekasan: STAIN Press, 2010.
Badan Standar Nasional Pendidikan, Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Tahun 2010.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Dakir. Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan. Jakarta: Depag, 2006.
Eisenstadt, S.N. ed., Max Weber on Charisma and Institusi Building. Chicago: University of Chicago Press, 1968.
Hamalik, Oemar. Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
Holis, Mohammad. et.al., Pedoman Pelaksanaan Sistem Kredit Semester MTs Negeri Sumber Bungur Pamekasan, Pamekasan: mtsnsumpa press, 2015.
Idi, Abdullah. Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praktik. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2007.
Ladjid, Hafni. Pengembangan Kurikulum Menuju Kurikulum Berbasis Kompetensi Jakarta: Quantum Teaching, 2005.
Mansur, Abdul Majid Sayyid Ahmad. Ilm al-Lughah al-Nafs. Riyadh: Jami’ah al Muluk Su’ud, 1982.
Muhaimin. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Qosim, Anis Mohammad Ahmad. Muqaddimah fi Sikolojiyah al Lughah. Kairo: Markaz al Iskandariyah al Kuttab, 2000.
Sukmadinata. Pengembangan Kurikulum; Teori dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.
Syarief, A. Hamid. Pengenalan Kurikulum Madrasah dan Sekolah. Bandung: Citra Umbara, 1995.
Tim Penyusun, Model Pengembangan Sistem Kredit Semester Sekolah Menengah Atas. Jakarta: Direktorat Pembinaan SMA, 2015.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
The journal operates an Open Access policy under a Creative Commons Non-Commercial 4.0 International license. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a
Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
that allows others to share — copy and redistribute the material in any medium or format, and adapt — remix, transform, and build upon the material.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (see The Effect of Open Access).