PROSPEK GURU AGAMA PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN NOMOR 14/2005

  • Buna’i ---
Abstract views: 52 , Untitled downloads: 31

Abstract

Diantara keputusan penting era reformasi terkait
dunia pendidikan adalah disahkannya Undang-Undang Nomor
14/2005 tentang Guru dan Dosen. Melalui undang-undang ini,
eksistensi guru-dan dosen diakui secara implisit sebagai tenaga
profesional. Pengakuan tersebut sekaligus akan berdampak pada
hak dan kewajiban guru dan dosen dalam rangka melaksanakan
tugasnya secara profesional. Dengan kata lain, kehadiran
Undang-Undang Guru dan Dosen akan menjadi “peluang dan
tantangan” bagi para guru dan dosen untuk semakin menempa
diri agar mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Artikel
berikut akan mengkaji “peluang dan tantangan” dimaksud,
khususnya bagi guru agama.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2006-01-05
How to Cite
---, Buna’i. 2006. “PROSPEK GURU AGAMA PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN NOMOR 14/2005”. TADRIS: Jurnal Pendidikan Islam 1 (1). https://doi.org/10.19105/tjpi.v1i1.189.
Section
Articles