Ujaran Kebencian dalam Twitter #Sebelum2024JokowiLengser: Kajian Cyberpragmatics

  • Kadek Nara Widyatnyana Fakultas Pascasarjana, Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Rasna Fakultas Pascasarjana, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ida Bagus Putrayasa Fakultas Pascasarjana, Universitas Pendidikan Ganesha
Abstract views: 241 , PDF downloads: 241
Keywords: Cyberpragmatics, Ujaran Kebencian, Twitter

Abstract

Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah ujaran kebencian dan kajian cyberpragmatics. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan bentuk, jenis, serta makna pragmatik ujaran kebencian dalam Twitter #Sebelum2024JokowiLengser. Terdapat 36 data yang digolongkan ke dalam ujaran kebencian. Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan data dilakukan dengan teknik simak dengan teknik lanjutan bebas libat cakap. Hasil penelitian terdapat bentuk ujaran frasa dan kalimat. Jenis ujaran kebencian yang ditemukan adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, data penyebaran bohong, dan menghasut/ memprovokasi. Terdapat 9 makna pragmatik ujaran kebencian, yaitu makna menyindir, menggambarkan sosok pemimpin, makna mempertanyakan, makna memberikan anjuran, makna membandingkan, makna memerintah, makna membual, makna mengajak, dan makna mengeluh. Dengan adanya penelitian ini diharapkan pembaca mampu mengetahui ujaran kebencian di media sosial serta makna di balik ujaran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alhadaq, C. S. (2017). Kemampuan Memahami Struktur Gramatikal Kalimat Bahasa Indonesia Siswa Kelas VII.A MTs Aisyiah Sungguminasa Kab. Gowa. Universitas Muhammadyah Makassar.

Astri, N. D. (2020). Analisis Tindak Tutur Lokusi, Ilokusi, dan Perlokusi dalam Cuitan atau Meme di Media Sosial Instagram. Jurnal Bahasa Indonesia Prima (BIP), 2(2), 20–30.

Chaer, A. (2007). Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta.

Fajri, H., Wahyuni, N., Saputra, B., & Maani, K. D. (2021). Demokrasi Pincang: Analisis Terhadap Indeks Demokrasi Provinsi Sumatera Barat Pasca Reformasi. Jurnal El-Riyasah, 12(1), 108–128.

Junaedi, A. M., & Rohmah, S. N. (2020). Relevansi Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Terhadap Kajian Fiqih Siyasah. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2), 237–248.

Kusumasari, D., & Arifianto, S. (2020). Makna Teks Ujaran Kebencian Pada Media Sosial. Jurnal Komunikasi, 12(1), 1.

Mahsun. (2019). Metode Penelitian Bahasa (Depok). Depok: Kharisma Putra Utama Offset.

Maulana, W., & Mulyadi. (2021). Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi pada Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus Twitter. Jurnal Lisnguistik Komputasional, 4(1), 27–33.

Melani, M. V., & Utomo, A. P. Y. (2022). Analisis Tindak Tutur Ilokusi Akun Baksosapi . gapakemicin dalam Unggahan di Instagram (Suatu Analisis Pragmatik). Jurnal Ghancaran, 3(2), 250–259.

Ningrum, D. J., Suryadi, S., & Chandra Wardhana, D. E. (2018). Kajian Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Ilmiah KORPUS, 2(3), 241–252.

Novandria, C. D. (2020). Kajian Cyberpragmatics Ujaran Kebencian kepada Pejabat Publik dalam Twitter Tahun 2019 (Universitas Sanata Dharma Yogyakarta). Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

Permatasari, D. I., & Subyantoro. (2020). Ujaran Kebencian Facebook Tahun 2017-2019. Jurnal Sastra Indonesia, 9(1), 62–70.

Permatasari, I. A., & Wijaya, J. H. (2019). Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian pada Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan, 23(1), 27–41.

Pranowo, & Dwi, A. Y. S. (2021). Bentuk Bahasa dan Sikap Bahasa di Media Sosial untuk Menanggulangi Covid-19: Penelitian Pragmatik. Agustus, 8(2), 159–177.

Prasetiyo, A. B., & Wibisono, B. (2022). Implikatur Tuturan Guru dalam Pembelajaran di Sekolah Menengah Atas : Suatu Kajian Pragmatik. 22(2), 167–180.

Putrayasa, I. B. (2017). Sintaksis (N. F. Atif, Ed.). Bandung: PT Refika Aditama.

Rahardi, K. (2020). Konteks Pragmatik dalam Perspektif Cyberpragmatics. Linguistik Indonesia, 38(2), 151–163.

Rahardi, R. K. (2015). Menemukan Hakikat Konteks Pragmatik. Seminar Nasional Prasasti II, 1(1), 17–23.

Rahardi, R. K. (2021). Emotikon Sebagai Konteks Maksud dalam Cyberpragmatics. Sawergading, 27(2), 277–289.

Raskasih, F. (2021). Batasan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Elektronik dalam Perspektif HAM Dikaitkan dengan Tindak Pidana Menurut UU ITE. Journal Equitable, 5(2), 1–20.

Rosyida, K. A., & Siroj, M. badrus. (2021). Strategi, Jenis Tindak Tutur dan Pola Tutur Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (Studi Kasus Akun Twitter @digeeembok). Jurnal Sastra Indonesia, 10(2), 127–132.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (ALFABETA; S. Y. Suryandari, Ed.). Bandung: Alfabeta.

Widyaningrum, H. K., & Hasanudin, C. (2019). Bentuk Lokusi, Ilokusi, dan Perlokusi Siswa dalam Pembelajaran Tematik. Bahastra, 39(2), 26.

Ziraluo, M. (2020). Analisis Tindak Tutur Lokusi, Ilokusi, Perlokusi pada Debat Capres-Cawapres Republik Indonesia Tahun 2019. Jurnal Education and Development, 02(8), 249–256.

Published
2023-07-26
How to Cite
Widyatnyana, K. N., Rasna, I. W., & Putrayasa, I. B. (2023). Ujaran Kebencian dalam Twitter #Sebelum2024JokowiLengser: Kajian Cyberpragmatics. GHANCARAN: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 5(1), 151—170. https://doi.org/10.19105/ghancaran.v5i1.8660
Section
Articles